PENJERAT KEJAHATAN CYBER CRIME DAN CONTOH KASUSNYA
1. Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan
membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini
jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak
PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum
tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah
virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis
cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring
sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang
mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit
semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus
penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada
Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis.
Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya
para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna,
lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam
UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti
program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang
dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai
dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si
empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan
melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si
pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data
seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware
tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan
yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia,
spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk
mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang
merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang
menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar
spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).