PERMASALAHAN
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan
pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di
Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari
secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam
pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang
berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk
melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang
banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak
membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan
sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang
kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai
kalangan.
Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah
karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang
disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita
tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak
memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan
pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak
mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat
yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
- 15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email
yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com
dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam
Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
- 30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca
Detik.com
- 5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat
reserse Kriminal Khusus.
- 11 mei 2009
Contoh Kasus
Tentang Cybercrime Dan Cyberlaw
1.
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan
cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus
untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah
salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah
satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,
worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya,
dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian
banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah
jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya
para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus
yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat
Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti
program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang
dibuat agar bisa
memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter
dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya.
Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan
aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat
spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti
halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak
berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang
sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang
semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit
semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan
cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah
software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar