1. Pengertian
cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya
ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery)
13
melalui saluran Internet tidak perlu
dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah
"digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan,
seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan
secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
2. keadaan Cyber
law di Indonesia
Untuk dapat memahami sejauh
mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita
akan membahas secara ringkas
tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek
yuridis yang mengatur lalu
lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana
terdapat komponen utama yang
menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut,
yaitu :
I.
Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait;
komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
II.
tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
III.
tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di
dalam dunia cyber.
IV.
tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hokum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
V.
tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet .
VI.
tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
VII.
tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
14
Berdasarkan faktor-faktor
tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi
sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet
di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang
sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan
internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90′an. Salah satu indikator
untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia
adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna
jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider
di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting
dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
1. Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
2. Perjanjian
pembuatan desain home page komersial;
3. Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server;
4. Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
5. Pemberian
informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
6. Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
7. Merupakan faktor
dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan
aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam
perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat
terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai
sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
3. Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.
15
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
4. Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
:
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationalit, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar